Berita Borneotribun.com: Pilkada 2024 Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pilkada 2024. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada 2024. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Mei 2024

KPU Kota Pontianak Luncurkan Maskot "Si Polih" untuk Pilkada 2024

KPU Kota Pontianak Luncurkan Maskot "Si Polih" untuk Pilkada 2024
Maskot Pilkada Pontianak 2024 (ANTARA/Ho)
PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak resmi meluncurkan "Si Polih," maskot Pilkada 2024 untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak. Si Polih, akronim dari Pontianak Memilih, diharapkan dapat mengajak warga Pontianak untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada yang akan datang.

“Maskot Si Polih itu sebagai bentuk ajakan kepada warga Pontianak untuk menggunakan hak pilihnya di pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak,” ujar Ketua KPU Pontianak, David Teguh, di Pontianak, Jumat (19/5).

David Teguh menjelaskan bahwa desain Si Polih terinspirasi dari Tugu Khatulistiwa, ikon bersejarah Kota Pontianak. Si Polih juga mengenakan kain corak insang, warisan budaya Pontianak yang melambangkan nafas, hidup, dan gerak, mencerminkan kehidupan masyarakat yang berhubungan erat dengan Sungai Kapuas. Warna kuning dan hijau pada kain tersebut juga dipilih untuk mewakili identitas warga Pontianak.

Selain itu, Si Polih memegang paku di tangan kanan sebagai simbol untuk mencoblos, dan tanda tinta di jarinya menunjukkan pentingnya menggunakan hak suara dalam Pilkada. Lembar kertas di tangan kiri Si Polih memuat informasi waktu pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

"Untuk maskot termasuk jingle dipilih berdasarkan pemenang lomba yang sudah dilaksanakan sebelumnya, maka terpilihlah jingle dan maskot sekarang," tambah David Teguh.

David juga menyinggung mengenai persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, setiap TPS akan menampung sekitar 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Kira-kira kita akan menyiapkan 1.400 TPS, namun ini belum final karena bisa saja ada penambahan daftar pemilih baru nantinya, sehingga jumlah TPS bisa saja mengalami penambahan," tuturnya.

Lebih lanjut, David menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada calon perseorangan yang mendaftar untuk mengikuti pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak. "Dipastikan tidak ada calon perseorangan yang maju dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak," jelasnya.

Oleh: ANTARA/Dedi
Editor: Yakop

Sabtu, 18 Mei 2024

Mencegah Informasi Hoaks Menjelang Pilkada di Indonesia

Mencegah Informasi Hoaks Menjelang Pilkada di Indonesia. (Gambar ilustrasi)
Mencegah Informasi Hoaks Menjelang Pilkada di Indonesia. (Gambar ilustrasi)
JAKARTA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), fenomena penyebaran informasi hoaks menjadi tantangan yang signifikan. 

Hoaks atau berita palsu dapat merusak integritas proses demokrasi, mempengaruhi persepsi publik, dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap calon dan institusi pemilu. 

Oleh karena itu, langkah-langkah preventif sangat penting untuk menjaga kelancaran dan kejujuran Pilkada. 

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah penyebaran informasi hoaks:

1. Edukasi Publik tentang Literasi Media

Peningkatan literasi media di kalangan masyarakat merupakan langkah fundamental. Literasi media membantu masyarakat untuk lebih kritis dalam mengonsumsi informasi. 

Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil bisa mengadakan seminar, workshop, dan kampanye media sosial untuk mengedukasi publik tentang cara mengenali berita palsu, memverifikasi sumber informasi, dan melaporkan konten yang mencurigakan.

2. Kolaborasi dengan Platform Media Sosial

Platform media sosial sering menjadi saluran utama penyebaran hoaks. 

Kerjasama antara pemerintah, KPU, dan perusahaan media sosial seperti Facebook, Twitter, dan WhatsApp sangat penting. 

Langkah-langkah konkret termasuk memperketat kebijakan moderasi konten, mempercepat respon terhadap laporan pengguna, dan menyediakan label verifikasi untuk konten yang telah terbukti benar atau salah.

3. Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum

Pemerintah perlu mengimplementasikan regulasi yang tegas terkait penyebaran informasi palsu. 

Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah mengatur sanksi bagi penyebar hoaks, namun penerapannya perlu lebih dioptimalkan. 

Penegakan hukum yang efektif akan memberikan efek jera bagi pelaku dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

4. Pendirian Tim Fact-Checker Independen

Tim fact-checker independen bisa menjadi ujung tombak dalam memerangi hoaks. Tim ini bertugas memeriksa kebenaran dari berbagai informasi yang beredar di masyarakat. 

Kolaborasi dengan media massa, akademisi, dan organisasi non-pemerintah dapat meningkatkan kredibilitas dan jangkauan mereka.

Informasi yang telah diverifikasi kemudian disebarluaskan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial dan situs resmi.

5. Kampanye Positif oleh Calon dan Partai Politik

Calon kepala daerah dan partai politik harus berkomitmen untuk berkampanye secara positif dan transparan. 

Mereka perlu mengedukasi tim kampanye dan pendukung mereka tentang bahaya hoaks serta memastikan bahwa seluruh materi kampanye yang disebarkan telah terverifikasi. 

Komitmen ini akan membangun iklim kompetisi yang sehat dan demokratis.

6. Partisipasi Aktif dari Masyarakat

Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan hoaks sangat penting. Publik bisa memanfaatkan layanan pelaporan hoaks yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau lembaga lainnya. 

Kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam memerangi hoaks akan memperkuat upaya preventif dari tingkat akar rumput.

7. Pengawasan dan Transparansi oleh KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap proses Pilkada. 

Penyediaan informasi yang akurat dan mudah diakses mengenai tahapan pemilu, daftar pemilih, dan hasil penghitungan suara akan mengurangi ruang bagi penyebaran hoaks. 

Selain itu, KPU dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan kampanye edukasi tentang pentingnya informasi yang benar dalam pemilu.

Penutup

Menghadapi tantangan penyebaran informasi hoaks menjelang Pilkada memerlukan kerjasama dari semua pihak, baik pemerintah, platform media sosial, media massa, calon kepala daerah, maupun masyarakat umum. 

Dengan langkah-langkah preventif yang tepat dan komitmen bersama, kita dapat menjaga integritas dan kualitas demokrasi dalam proses Pilkada. 

Edukasi, regulasi, dan kolaborasi menjadi kunci utama dalam upaya mencegah penyebaran hoaks dan memastikan Pilkada yang jujur, adil, dan damai.

Minggu, 12 Mei 2024

KPU Sekadau Tes Wawancara Calon Anggota PPK

Foto: Tes Wawancara Calon Anggota PPK Kabupaten Sekadau.

SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, mengadakan serangkaian tes wawancara bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Seleksi tersebut merupakan tahapan penting dalam persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yang akan di gelar pada 27 November 2024 nanti.

Dalam sesi wawancara hari pertama yang dilaksanakan pada Sabtu (11/5), para calon anggota PPK menjalani beragam pertanyaan terkait dengan tugas dan tanggung jawab yang akan diemban dalam proses pemilihan nanti. Proses wawancara ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon anggota PPK memiliki pemahaman yang mendalam tentang proses pemilihan serta memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman, menyatakan bahwa proses seleksi wawancara ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan keberlangsungan dan keberhasilan pelaksanaan pemilihan secara adil, transparan, dan akuntabel.

"Kami berkomitmen untuk melibatkan calon anggota PPK yang memiliki integritas tinggi serta dedikasi untuk melaksanakan proses Pemilihan Kepala Daerah dengan baik," ujar Fransiskus Khoman.

Para calon anggota PPK yang berhasil lolos seleksi wawancara ini akan menjadi bagian integral dari tim yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan proses pemilihan di tingkat kecamatan. KPU Sekadau berharap bahwa melalui seleksi yang ketat ini, akan terpilih calon anggota PPK yang terbaik dan siap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Proses seleksi selanjutnya akan dilakukan secara cermat dan transparan, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU. Dengan demikian, diharapkan bahwa pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Sekadau akan berjalan aman, tertib dan demokratis. (Tim)


Jumat, 10 Mei 2024

PKB Ketapang Terima Pendaftaran Farhan dan Mantus

PKB Ketapang Terima Pendaftaran Farhan dan Mantus
PKB Ketapang Terima Pendaftaran Farhan dan Mantus. (Borneotribun/Muz)
KETAPANG - Tim Desk Pilkada DPC PKB Ketapang menerima penyerahan berkas pendaftaran Pilkada dari Farhan dan Amantus Sumarno, Jumat (10/05/24).

Farhan adalah wakil Bupati Ketapang saat ini, sedangkan Amantus merupakan politisi partai Demokrat dan sekarang masih sebagai anggota DPRD periode 2019-2024. 

"Mereka berdua secara resmi sudah mendaftar hari ini pada kami," ujar ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PKB, Fathol Bari, Jumat (10/05/24).

PKB Ketapang Terima Pendaftaran Farhan dan Mantus
PKB Ketapang Terima Pendaftaran Farhan dan Mantus. (Borneotribun/Muz)
Fathul mengatakan, pihaknya siap mengusung calon yang berpotensi menang yang memiliki visi misi membangun Ketapang lebih baik. 

"Yang memiliki nilai jual seperti kapasitas, ketokohan, populer dan kemampuan manajerial" ucapnya.

Menurut Fathul, setelah mendaftar, tiap calon akan ikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). 

Proses ini dilakukan untuk menilai kapasitas calon sesuai dengan visi misi yang mau dijalankan ketika terpilih nanti. 

"Hasil tahapan itu akan menentukan calon layak atau tidak diusung oleh PKB. Semua keputusan ada ditangan DPP, pihak kami hanya memberi masukan dan rekomendasi saja," pungkasnya.

Penulis: Muzahidin

Kamis, 09 Mei 2024

Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Ketapang, DPC PKB Ketapang Sebut Masih Diisi Nama-nama Politikus Lama

Pendaftran Calon Bupati dan Wabub Ketapang, DPC PKB Ketapang Sebut Masih Diisi Nama-nama Politikus Lama
Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Ketapang, DPC PKB Ketapang Sebut Masih Diisi Nama-nama Politikus Lama.
KETAPANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Ketapang membuka penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Ketapang dalam Pilkada serentak November 2024. Pendaftaran ini terbuka luas, tidak terbatas pada kader, namun pihak yang mempunyai kompetensi yang berninat maju. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Ketapang, Fathul Bari mengatakan, pihaknya sudah membuka pendaftaran sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Pengambilan formulir tersebut di sekretaiat DPC PKB Ketapang jalan WR Supratman kelurahan Kauman. 

"PKB adalah partai terbuka, siapapun masyrakat Ketapang yang memenuhi kriteria dan berminat maju bisa mendaftar. Kita siap mengusung calon yang berpotensi menang yang memiliki visi misi membangun Ketapang lebih baik. Yang memiliki nilai jual seperti kapasitas, ketokohan, populer dan kemampuan manajerial," kata Fathul, Kamis (09/05/24).

Fathul melanjutkan, setelah mendaftar, tiap calon akan ikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). 

Proses ini dilakukan untuk menilai kapasitas calon sesuai dengan visi misi yang mau dijalankan ketika terpilih nanti. 

"Hasil tahapan itu akan menentukan calon layak atau tidak diusung oleh PKB. Semua keputusan ada ditangan DPP, pihak kami hanya memberi masukan dan rekomendasi saja," katanya. 

Fathul menambahkan, kendati mendapat penambahan kursi dan jumlah suara di DPRD Ketapang, DPC PKB  belum bisa mengusung calon sendiri sehingga harus berkoalisi dengan partai lain sesuai dengan Undang-undang. 

"Karma kursi kita di DPRD belum cukup, kita harus koalisi, dan keputusan bergabung dengan siapa dan partai apa ada ditangan DPP, " kata Fathul. 

Dijelaskan Fathul, untuk sementara, sudah ada 4 nama yang reami mengambil formulir pendaftaran. Nama-nama itu tak jauh dari kandidat calon Bupati yang sudah diketahui publik seperti M Febriadi, Farhan dan Junaidi. Sedangkan satu nama yakni M Firdaus mengambil posisi sebagai calon wakil Bupati.

"Sejauh ini baru empat orang yang ngambil formulir. Kita masih lakukan hingga tanggal 20 Augustus nanti," kata dia. 

Untuk informasi, syarat administratif pemilihan Bupati dan wakil Bupati diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD jika ingin mengusung kandidat di Pilkada serentak 2024.

Penulis: Muzahidin

Ketua KPU RI: Caleg Terpilih Pileg 2024 Tidak Wajib Mundur untuk Maju di Pilkada

Ketua KPU RI: Caleg Terpilih Pileg 2024 Tidak Wajib Mundur untuk Maju di Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa calon legislatif yang terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024 tidak diwajibkan untuk mundur jika ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut Hasyim, hal ini disebabkan karena caleg terpilih belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif.

Dilansir dari detik.com pada Kamis (9/5/2024), Hasyim menjelaskan bahwa jika caleg terpilih tersebut sudah merupakan anggota legislatif hasil Pemilu 2019, mereka harus mundur dari jabatan yang mereka pegang saat ini. Namun, anggota legislatif tersebut tidak diharuskan mundur dari status sebagai calon terpilih.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 yang ikut mencalonkan diri pada Pemilu 2024 dan terpilih, wajib mundur dari jabatan yang dipegang saat ini, tetapi tidak diharuskan mundur dari status calon terpilih," ujar Hasyim kepada wartawan pada Kamis (8/5/2024).

"Karena mereka belum dilantik dan menjabat, maka dari jabatan apa yang harus mereka mundur?" tambahnya.

Hasyim menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, bahwa yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah mereka yang sudah dilantik dan memiliki jabatan. Jika belum dilantik, mereka tidak diwajibkan untuk mundur.

"Namun demikian, melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa KPU harus meminta surat pernyataan dari calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, bahwa mereka bersedia mengundurkan diri jika sudah dilantik menjadi anggota DPR, DPD, atau DPRD saat tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," sesuai putusan MK pada angka [3.13.1].

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD secara serentak. Dia juga menyatakan bahwa jika caleg terpilih tersebut gagal dalam Pilkada, mereka masih bisa dilantik kemudian.

"Tidak ada larangan untuk dilantik kemudian (setelah kalah dalam pilkada)," katanya.

Senin, 06 Mei 2024

Bersama Anggota DPRD dan PAC PDI-P Landak, Karolin Serahkan Berkas Ke Partai Nasdem

Bersama Anggota DPRD dan PAC PDI-P Landak, Karolin Serahkan Berkas Ke Partai Nasdem. (Foto Deky)
Bersama Anggota DPRD dan PAC PDI-P Landak, Karolin Serahkan Berkas Ke Partai Nasdem. (Foto Deky)
LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon (Bacalon) Bupati Landak periode 2025-2030 untuk Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di DPD Partai Nasdem Kabupaten Landak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Senin (06/05/24) sore.

Kedatangan Karolin ke Kantor DPD Partai Nasdem tersebut, turut didampingi sejumlah anggota DPRD kabupaten Landak dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan pimpinan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Kabupaten Landak.

Bersama Anggota DPRD dan PAC PDI-P Landak, Karolin Serahkan Berkas Ke Partai Nasdem. (Foto Deky)
Bersama Anggota DPRD dan PAC PDI-P Landak, Karolin Serahkan Berkas Ke Partai Nasdem. (Foto Deky)
Karolin Margret Natasa dalam jumpa press nya bersama awak media usai menyerahkan berkas pendaftaran beterima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Partai Nasdem Kabupaten Landak atas kedatangan dirinya ke DPD Partai Nasdem.

"Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada hari ini (Senin.Red) kami mendapat kesempatan untuk bisa mendaftar di Partai Nasdem. Terima kasih atas sambutan yang luar biasa dari teman-teman pengurus Partai Nasdem," ucap Karolin. 

Untuk mekanisme selanjutnya, Karolin menyampaikan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada internal Partai Nasdem untuk pembahasannya baik dari tingkatan bawah sampai DPP. Dirinya juga berharap agar Partai Nasdem selanjutnya bisa memberikan rekom kepada dirinya dalam perhelatan Pilkada Landak.

"Mudah-mudahan bisa jodoh, dengan teman-teman Partai Nasdem sehingga bisa berjuang bersama untuk membangun Kabupaten Landak kedepan," ujar Karolin. 

Selain di Partai Nasedem Karolin menerangkan dirinya juga akan mendaftar di partai-partai lain yang juga membuka peluang yang sama. Hal itu dinilainya adalah bagian dari komunikasi politik. 

"Kalau mendaftar ini kan bagian dari komunikasi politik, sehingga kami akan mendaftar pada semua parpol yang ada di Kabupaten Landak, sehingga kita masih bisa menjaga tali silaturahmi kemudian kominikasi diantara kita semua. Apapun hasil keputusan partai kita semua adalah warga Kabupaten Landak," terang Karolin. 

Karolin menjelaskan berkaitan dengan tahapan Pilkada sendiri bukan hanya proses yang melibatkan dibawah tetapi juga kewenangan di DPP partai. Karna itu ia menurutkan tetap akan mendaftar ke sejumlah partai yang membuka pendaftaran. 

"Pembahasan apa selanjutnya, silahkan dibahas di internal partai masing-masing dan apa keputusan pusat untuk Kabupaten Landak pasti mempengaruhi rekomendasi partai. Namun demikian kita berharap kita semua bisa bergandengan tangan untuk Kabupaten Landak," jelas Karolin. 

Bersama Anggota DPRD dan PAC PDI-P Landak, Karolin Serahkan Berkas Ke Partai Nasdem
Bersama Anggota DPRD dan PAC PDI-P Landak, Karolin Serahkan Berkas Ke Partai Nasdem. (Foto Deky)
Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Landak Oktapius dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada bacalon Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang telah mengantar berkas pendaftaran ke Kantor DPD Partai Nasdem. 

Selanjutnya, disampaikan Oktapius untuk mengeluarkan rekomendasi selanjutnya, akan disampaikan setelah melalui mekanisme rapat di internal partai. 

"Perlu kami sampaikan bahwa Partai Nasdem tidak ada istilah pakai mahar. Tolong kalau ada oknum yang mengatasnamakan Partai Nasdem untuk meminta sesuatu tolong sampaikan kepada kami, kalau dia kader partai langsung kami pecat," ungkap Oktapius.

KPU Kubu Raya Buka Peluang 369 Orang Jadi Anggota PPS

KPU Kubu Raya Buka Peluang 369 Orang Jadi Anggota PPS. (Gambar ilustrasi)
KPU Kubu Raya Buka Peluang 369 Orang Jadi Anggota PPS. (Gambar ilustrasi)

KUBU RAYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kasiono, mengumumkan bahwa ada kesempatan bagi 369 individu untuk menjadi anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Kubu Raya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Untuk tenaga PPS, KPU Kubu Raya memerlukan 369 orang," kata Kasiono di Sungai Raya pada hari Minggu.

Kasiono menjelaskan bahwa jumlah tenaga PPS yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah desa di Kubu Raya, yang berjumlah 123 desa. "Jumlah tenaga PPS ini bisa mencapai lebih dari 300 orang karena banyaknya jumlah desa di Kabupaten Kubu Raya," katanya.

Menurutnya, setiap desa akan memiliki minimal tiga anggota PPS dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. "Tiga orang anggota PPS untuk satu desa, dikali jumlah desa maka 369 orang akan direkrut menjadi anggota PPS Kubu Raya," tambahnya.

Kasiono juga menjelaskan bahwa selain pembentukan PPS, pihaknya telah mempersiapkan semua tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Kubu Raya 2024. "Kami telah mempersiapkan mulai dari penyusunan surat keputusan tahapan hingga jadwal penyelenggaraan Pilkada," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa persiapan tersebut juga terkait dengan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat untuk periode 2024-2029. "Hingga saat ini, KPU Kabupaten Kubu Raya juga telah melakukan sosialisasi tahapan pelaksanaan Pilkada yang telah dimulai sejak 25 Januari lalu," katanya.

Partai Nasdem Mendominasi Pemilihan Legislatif Kubu Raya 2024

Partai Nasdem Mendominasi Pemilihan Legislatif Kubu Raya 2024
Petugas menata kotak kardus berisi surat suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (1/2/2024). KPU Provinsi Kalbar menerima 125.230 lembar surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengganti surat suara yang rusak. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/aww

KUBU RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, secara resmi menetapkan Partai Nasdem sebagai pemenang dengan perolehan kursi terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang berlangsung pada 14 Februari lalu. 

Menurut Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasiono, Partai Nasdem berhasil meraih sembilan kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya periode 2024-2029.

"Partai Nasdem memperoleh sembilan kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya periode 2024-2029," ujar Kasiono di Sungai Raya pada Minggu lalu.

Keputusan ini didasarkan pada hasil resmi Pemilu 2024 di Kabupaten Kubu Raya. Selain Partai Nasdem, ada 36 calon anggota legislatif yang akan mengisi kursi DPRD Kabupaten Kubu Raya periode 2024-2029. 

Semua hasil ini telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kubu Raya Nomor 432 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih.

"Hasil ini sudah sesuai dengan SK KPU Kubu Raya Nomor 432 Tahun 2024," tambahnya.

Penetapan ini juga sejalan dengan keputusan KPU RI yang menunjukkan tidak adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Karena itu, KPU Kubu Raya telah menetapkan pembagian kursi berdasarkan suara sah dari seluruh partai politik (Parpol) yang berpartisipasi.

"Berdasarkan hasil akhir perolehan kursi dari 18 Parpol yang ikut Pemilu 2024, ada 10 Parpol yang memiliki jumlah kursi, dan delapan Parpol lainnya tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya," jelas Kasiono.

Partai lain yang memperoleh kursi adalah PKB dengan enam kursi, Gerindra lima kursi, PDIP tujuh kursi, Golkar lima kursi, PKS lima kursi, Hanura dua kursi, PAN satu kursi, Demokrat empat kursi, dan PPP satu kursi. Total keseluruhan mencapai 45 kursi yang tersebar di tujuh dapil.

Sabtu, 04 Mei 2024

Sambangi DPD PAN Landak, Karolin Yang Pertama Mengembalikan Berkas

Sambangi DPD PAN Landak, Karolin Yang Pertama Mengembalikan Berkas
Sambangi DPD PAN Landak, Karolin Yang Pertama Mengembalikan Berkas.
LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa dengan didampingi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyerahkan berkas pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Bupati Landak periode 2025-2030 ke Partai Amanat Nasional (PAN) yang bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Landak, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, sabtu (04/05/24).

Usai menyerahkan berkas pendaftaran Karolin mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti apapun keputusan rekomendasi yang diberikan oleh DPD PAN Kabupaten Landak, Karolin pun menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada partai sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di internal PAN.

Sambangi DPD PAN Landak, Karolin Yang Pertama Mengembalikan Berkas
Sambangi DPD PAN Landak, Karolin Yang Pertama Mengembalikan Berkas.
“Terlepas dari apapun keputusan partai, kita di Kabupaten Landak ini tetap menjaga situasi, silaturahmi karena ini semua kawan juga seperti apa kita tunggu proses diinternal partai PAN,” ungkap Karolin.

Karolin menjelaskan bahwa selain melakukan pendaftaran di PAN, dirinya juga akan mengajukan pendaftaran dibeberapa partai lainnya yang saat ini juga masih membuka pendaftaran bacalon Bupati dan Wakil Bupati Landak.

“Hari ini (Sabtu.Red) saya sendiri yang datang kesini. Karena pak Erani sedang dalam masa berduka sediannya beliau ingin hadir juga, nanti mungkin menyusul pak Erani,” jelas Karolin.

Selanjutnya, Karolin berharap agar PAN juga dapat memberikan dukungan kepada dirinya untuk sama-sama bertarung dalam pilkada Landak November 2024 mendatang.

“Mudah-mudahan nanti bisa bersama-sama dengan PAN dalam pilkada Landak,” harap Karolin.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Landak Junis mengatakan sejak dibuka dari 22 hingga 29 April 2024, baru Karolin Margret Natasa yang pertama mengembalikan berkas pendaftaran ke sekretariat Kantor DPD PAN Landak dimana pengembalian berkas pendaftaran sendiri akan ditutup pada Sabtu (04/05) pukul 23.59 WIB malam ini.

“Untuk sementara, kader dari PAN sendiri belum ada yang maju di pilkada Kabupaten Landak,” pungkas Junis.

Cek Fakta Pilkada Serentak Jadi Perhatian Peserta Workshop Fact Checking Ecosystem in Local Media di Palembang

Cek Fakta Pilkada Serentak Jadi Perhatian Peserta Workshop Fact Checking Ecosystem in Local Media di Palembang
Cek Fakta Pilkada Serentak Jadi Perhatian Peserta Workshop Fact Checking Ecosystem in Local Media di Palembang.
PALEMBANG - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) memberikan pemahaman bagaimana membangun ekosistem digital Fact Checking di ruang industri media lokal daerah di Indonesia.

Hal ini terungkap dalam Workshop Building Fact Checking Ecosystem in Local Area dalam rangkaian kegiatan Kongres XII Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diselenggarakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan 2 - 5 Mei 2024.

Tiga pembicara dan moderator yang hadir dalam workshop itu ada Wakil Ketua Umum AMSI Upi Asmaradhana, Bendum AMSI Gaib Maruto Sigit dan Wakil Sekjen AMSI Yulis Sulistyawan.

Cek Fakta Pilkada Serentak Jadi Perhatian Peserta Workshop Fact Checking Ecosystem in Local Media di Palembang
Cek Fakta Pilkada Serentak Jadi Perhatian Peserta Workshop Fact Checking Ecosystem in Local Media di Palembang.
Peserta Kongres AJI yang berasal dari perwakilan 40 kota besar di Indonesia hadir bersama sejumlah mahasiswa dan tamu undangan yang hadir dalam rangkaian kegiatan yakni Indonesia Fact Checking Summit (IFCS).

Waketum AMSI Upi Asmaradhana dalam workshop itu menyampaikan bahwa rubrik Cek Fakta itu belum menghasilkan revenue dalam pengembangan bisnis media lokal.

"Cek Fakta ini kami perkenalkan di Sulawesi sejak tahun 2018. Kanal cek fakta itu masih belum terlalu dikenal. KabarMakassar.com kala itu hanya bermodalkan tenaga trainer google cek fakta," kata Upi yang juga CEO Kabar Grup Indonesia.

Namun sejak Cek Fakta diperkenalkan di Sulawesi Selatan, lanjut Upi sejumlah pemangku kebijakan pemerintah daerah akhirnya sadar jika verifikasi informasi melalui program cek fakta yang diperkenalkan kabar makassar ini penting untuk meredam ancaman misinfomrasi dan disinformasi yang tumbuh semakin besar di daerah-daerah.

"Butuh kesabaran kami memberikan edukasi tentang pendidikan cek fakta. Setelah beberapa tahun, akhirnya KabarMakassar menjadi pilar pemerintah kota Makassar untuk bermitra dengan Kabar Makassar sebagai penggagas cek fakta di timur Indonesia," ucapnya

Wasekjen AMSI Yulis Sulistyawan juga mengupas strategi pelaku industri media lokal dalam melakukan produksi cek fakta di redaksi media arus utama. 

"Produksi konten cek fakta sangat penting untuk didistribusikan secara luas. Karena outreach atau saluran-saluran cek fakta ini bisa dioptimalkan," ungkap Yulis yang juga adalah Wakil Direktur Tribunews.com.

Hal sama juga disampaikan CEO The Conversation Indonesia Prodita Sabarini mengatakan media yang dikelolanya ini tidak fokus ke cek fakta karena konten ini membutuhkan tenaga pemeriksa fakta yang tidak sedikit.

"The Conversation pada masa pemilu. Memilih cek fakta dengan melibatkan akademisi. Ternyata animo mereka untuk terlibat dalam fact checker cukup tinggi dari kalangan akademisi," ucap perempuan yang disapa Odita ini.

Cek Fakta Pilkada Serentak Jadi Perhatian Peserta Workshop Fact Checking Ecosystem in Local Media di Palembang
Cek Fakta Pilkada Serentak Jadi Perhatian Peserta Workshop Fact Checking Ecosystem in Local Media di Palembang.
Bendum AMSI Gaib Maruto Sigit yang memandu workshop ini juga tampak kewalahan membendung animo peserta workshop yang menanyakan tantangan dan peluang fact checker lokal di daerah-daerah jelang pilkada serentak mendatang.

Indonesia Fact Checking Summit merupakan forum nasional yang akan mengulas tentang tren gangguan informasi, penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan dinamika ekosistem media selama Pemilu 2024. (*)

Jumat, 03 Mei 2024

KPU Kapuas Hulu Tetapkan 30 Calon Anggota DPRD untuk Periode 2024-2029

KPU Kapuas Hulu Tetapkan 30 Calon Anggota DPRD untuk Periode 2024-2029
KPU Kapuas Hulu melaksanakan Rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan jumlah kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kapuas Hulu hasil Pemilu serentak Tahun 2024, di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA (Teofilusianto Timotius)
KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat telah secara resmi menetapkan 30 calon anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu untuk periode 2024-2029, dalam rangka Pemilu serentak 2024.

"Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu kami laksanakan sesuai hasil rapat pleno terbuka yang mengacu pada aturan dan ketentuan berlaku," ujar Ketua KPU Kapuas Hulu, Muhammad Yusuf, di Putussibau Kapuas Hulu, pada hari Jumat.

Yusuf menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan KPU nomor 03 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, Peraturan KPU nomor 06 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa surat KPU RI nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 menegaskan bahwa KPU kabupaten/kota harus menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD hasil pemilu 2024 paling lambat tiga hari setelah KPU RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi terkait rekapitulasi permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.

"Berdasarkan rapat pleno terbuka yang dilakukan, maka KPU Kapuas Hulu menetapkan 30 orang calon terpilih sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu terpilih periode 2024-2029," jelas Yusuf.

Ia menyebutkan bahwa untuk daerah pemilihan (Dapil) Kapuas Hulu I (satu) dengan jumlah tujuh kursi, nama-nama calon terpilih antara lain Yanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara sebanyak 2.641 suara, Rinto dari Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 1.879 suara, Kuswandi dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.508 suara, Landa dari Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 2.228 suara, Stefanus dari Partai Hanura dengan perolehan suara sebanyak 1.785 suara, Baraun dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 1.307 suara, dan Maura Marselena Hiroh dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 1.932 suara.

Untuk daerah pemilihan (Dapil) II dengan jumlah delapan kursi, diantaranya atas nama Antonius Thambun dari PDI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 2.727 suara, Abdul Hamid dari Partai Nasdem dengan perolehan suara sebanyak 3.986 suara, Monika Montes dari Partai Hanura dengan perolehan suara sebanyak 1.970 suara, Alpiansyah dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.820 suara, Hambali dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 2.888 suara, Hairudin dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 1.968 suara, Antonius Jugah dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 1.779 suara, dan Andi Aswad dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 1.207 suara.

Daerah pemilihan (Dapil) III dengan jumlah delapan kursi, calon terpilih antara lain Topan Ali Akbar dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 3.984 suara, Safarni dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.838 suara, Dery Kurniawan dari Partai NasDem dengan suara sebanyak 2.081 suara, Masuhardi dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.930 suara, Sukardi dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 2.402 suara, Syeh Fadiel Abdriansyah dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 2.731 suara, M Akim Muslim dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 1.221 suara, dan H Mukhsin dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 1.517 suara.

Sementara itu, untuk daerah pemilihan (Dapil) IV dengan tujuh kursi, calon terpilih antara lain Aggrawan Pramudya dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.981 suara, Adrianus dari Partai Nasdem dengan perolehan suara sebanyak 2.231 suara, Alexander Trifanto dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 2.389 suara, Abang Surahman dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 2.419 suara, Gusti Abdul Gapar dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.243 suara, Andreas Tingkah dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 1.289 suara, dan Aweng dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 2.536 suara.

Yusuf menjelaskan bahwa jadwal pelantikan bukanlah kewenangan KPU Kapuas Hulu. "Kami hanya bertanggung jawab atas penetapan jumlah kursi dan nama calon terpilih. Tentang kapan pelantikan dilaksanakan, itu bukan dalam wewenang kami," katanya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat Kapuas Hulu yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Oleh: ANTARA/Teofilusianto Timotius
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno